Hutan Etika Di Indonesia – Pemahaman, Polemik Dan Pemetaan
Gugatan dan tuntutan sekelompok masyarakat perihal status hutan akhlak pernah dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi. Tuntutan tersebut menciptakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang berisi perubahan pemahaman dari yang semula: “hutan yang berstatus selaku hutan negara yang berada dalam daerah masyarakat aturan budbahasa” diubah menjadi: “hutan yang berstatus selaku hutan yang berada dalam daerah penduduk aturan budpekerti.” Perubahan tersebut mengakibatkan hadirnya pemahaman gres perihal hutan menurut segi statusnya. Daftar Isi Pengertian Hutan Adat Putusan Mahkamah Konstitusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hutan Adat di Indonesia Peta Hutan Adat di Indonesia Pengertian Hutan Adat Hutan etika ialah status daerah hutan . Pengertian hutan etika adalah hutan yang berada dalam wilayah penduduk hukum adab. Berdasarkan dari data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), luasan hutan dengan status budpekerti ketika ini yakni 64% dari 7,4 juta hektar daerah akhlak y